Mandatory Occurrence Reporting (Pelaporan Kejadian Wajib)

Untuk memfasilitasi pengumpulan dan pertuaran informasi bahaya keselamatan aktual dan potensial serta masalah. Juga dalam upaya berkontribusi dalam pencegahan kecelakan penerbangan.

Tujuan

Untuk memfasilitasi pengumpulan dan pertuaran informasi bahaya keselamatan aktual dan potensial serta masalah. Juga dalam upaya berkontribusi dalam pencegahan kecelakan penerbangan.

Prasyarat Pelaporan Wajib

Provisi dalam Bab 8 ICAO Annex 13 mensyaratkan negara untuk membangun sistem pelaporan kecelakaan wajib (MOR) guna memfasilitasi potensi masalah keselamatan. Lebih lanjut, prasyarat ICAO terkait dengan implementasi sistem manajemen keselamatan (SMS) yang mengharuskan penyedia layanan penerbangan membangun dan menjaga proses formal untuk efektifitas pengumpulan, pencatatan, proaktif dan metode prediktif dalam pengumpulan data keselamatan.

Di Eropa, Directive 2003/42/EC mengenai pelaporan kejadian penerbangan sipil mensyaratkan pengembangan pelaporan kejadian wajib, yang jika tidak dijalankan, akan membahayakan keselamatan pesawat, penumpang dan pihak-pihak lain.

Dalam sistem pelaporan wajib, para personel diwajibkan melaporkan kecelakaan dan jenis-jenis insiden tertentu. ICAO Annex 13, Appendix C menyediakan daftar sampel insiden serius yang harus dilaporkan. Lebih lanjut, Directive 2003/42/EC menjelaskan daftar detail kejadian-kejadian yang harus dilaporkan organisasi penyedia layanan penerbangan di Eropa. Kejadian-kejadian keselamatan dikelompokkan ke dalam:

·         Operasi penerbangan pesawat

·         Teknis pesawat

·         Pemeliharaan dan perbaikan pesawat

·         Layanan, fasilitas dan servis landasan navigasi udara

Dalam rangka harmonisasi laporan kejadian-kejadian keselamatan, ATM, EUROCONTROL mengadopsi ESARR 2. Aturan-aturan tersebut mensyaratkan daftar kejadian-kejadian terkait ATM, dimana paling minim harus dilaporkan dan dinilai.

Proses pelaporan harus semudah mungkin dan di saat bersamaan harus terdokumentasikan dengan baik, termasuk detail apa, dimana, dan untuk siapa laporan tersebut dibuat. Biasanya, template pelaporan dibuat oleh negara atau organisasi guna memfasilitasi penyampaian informasi.

Hal-hal nasional wajib yang harus dilaporkan beragam tergantung hukum negara bersangkutan di mana kejadian keselamatan terjadi dan lingkungan operasional bersangkutan. Jumlah variabel sangatlah banyak sehingga susah membuat standar item laporan komprehensif yang bisa diaplikasikan universal. Sebagai contoh, hilangnya sebuah komponen sistem mungkin penting pada satu tipe pesawat, namun tidak pada tipe lain. Masalah yang relatif kecil di suatu situasi bisa saja menimbulkan masalah berbahaya di situasi lain. Karenanya, sebuah aturan general mengenai pelaporan didasarkan pada prinsip: jika ada keragu-raguan akan suatu hal—laporkan segera!

Pertimbangan-pertimbangan dasar saat menentukan apakan suatu insiden harus dilaporkan adalah:

·         Apakah terjadi situasi bahaya?

·         Apakah insiden berbahaya bisa terjadi jika situasinya berbeda?

·         Apakah insiden berbahaya bisa terjadi di masa depan jika situasi tidak dilaporkan secara benar?

Berdasarkan ICAO Safety Management Manual, sistem pelaporan kerjadian wajib cenderung menekankan pada pengumpulan lebih banyak informasi kesalahan teknis (‘hardware’), dibandingkan aspek performa manusia. Guna mengatasi hal ini, negara dan organisasi penyedia layanan penerbangan didorong untuk mengimplementasikan pelaporan kejadian sukarela guna mendapatkan lebih banyak informasi terkait aspek-aspek faktor manusia.

Pencatatan dan Analisis Data Keselamatan yang Dilaporkan

Begitu laporan keselamatan diterima, informasi harus disimpan secara baik dan benar sehingga memudahkan saat diakses kembali, diinvestigasi dan dianalisis. Negara dan entitas regulasinya harus membangun sebuah database untuk tujuan tersebut. Sebagian besar operator penerbangan, ANSP, operator aerodome dan organisasi pemeliharaan sudah mengembangkan sistem pelaporan keselamatannya sendiri, yang mereka gunakan untuk mencatat dan menganalisis semua kejadian yang mempengaruhi keselematan layanan yang mereka sediakan, baik yang nantinya harus mereka laporkan ke penyidik atau regulator nasional.

Banyak regulator hanya mewajibkan pelaporan kejadian-kejadian serius saja, dan menyerahkan hal-hal kurang penting untuk ditangani sendiri secara lokal baik oleh operator penerbangan dan organisasi penyedia layanan. Praktek semacam ini, yang bergantung pada saling kepercayaan, memungkinkan indentifikasi segera atas tren dan indikasi awal serta membangun pengukuran pencegahan di level awal. Secara general, investigasi internal kejadian-kejadian keselamatan membutuhkan waktu lebih sedikit dibandingkan jika penyelidikan dilakukan oleh badan administrasi penerbangan sipil atau Biro Penyelidikan Kecelakaan Udara, dikarenakan level bahayanya yang lebih ringan, sehingga konsekuensinya skala penyelidikan pun menjadi lebih terbatas.

Perlindungan Personel Yang Melapor

Tujuan pelaporan kejadian wajib adalah untuk mencegah kejadian-kejadian keselamatan, seperti kecelakaan dan insiden, bukan untuk menyalahkan atau memposisisikan suatu pihak jika hal tersebut terjadi. Personil yang mengisi laporan keselamatan harus mempunyai keyakinan kuat bahwa pihak otorotas regulator dan atasan akan melindungi, dan tuntuan atau tindakan hukuman seperti penahanan ijin lisensi tidak akan dilakukan, kecuali pelaporan yang dilakukannya tidak benar atau kecerobohan dilakukannya. Kepastian semacam ini termasuk kerahasiaan informasi dan penggunaan data yang dilaporkan hanya untuk tujuan peningkatan keselamatan semata. Perlindungan identitas dalam laporan adalah hal bagus yang dilakukan oleh banyak negara. Budaya keselamatan yang positif dalam organisasi menciptakan tumbuhnya kepercayaan yang dibutuhkan dalam keberhasilan sistem pelaporan kejadian. Budaya ini haruslah toleran terhadap kesalahan dan adil. Sebagai tambahan, sistem pelaporan harus dipandang sebagai adil dalam artian perlakukan terhadap kesalahan yang tidak disengaja.

Budaya Adil mengimplikasikan, sejauh yang dimungkinkan:

·         Laporan harus rahasia;

·         Penuntutan atau hukuman tidak akan dilakukan terhadap pelapor kejadian atau pelanggaran aturan;

·         Atasan tidak akan mengambil tindakan hukuman kepada pelapor kejadian atau pelanggaran aturan.

Sistem Pelaporan Internasional

Organisasi-organisasi penerbangan internasional telah mendedikasikan sumber daya dan usaha yang banyak untuk mengumpulkan, menganalisis dan mengkomunikasikan informasi penting mengenai keselamatan bagi komunitas penerbangan dunia.

Sesuai dengan Annex 13, ICAO mengumpulkan data kecelakaan pesawat yang melibatkan pesawat dengan maksimum take-of mass (MTOW) 2.250 kg. Sebagai tambahan, informasi insiden serius melibatkan pesawat dengan MTOW 5.700 kg juga dikumpulkan. Sistem pelaporan ini dikenal di seluruh dunia sebagai ICAO Accident/Incident Data Reporting (ADREP). Negara-negara melaporkan data yang telah ditentukan dalam format kode tertentu. Begitu menerima sebuah laporan, informasi akan diverifikasi dan disimpan secara elektronis, guna memperkaya databank kejadian keselamatan dunia.

Untuk mengumpulkan informasi kejadian keselamatan di Eropa dan mengatasi masalah-masalah yang berakar pada ketidakberesan pengumpulan data dan format penyimpanan, Uni Eropa memperkenalkan adanya prasyarat pelaporan kejadian keselamatan yang seragam,  serta membangun database  ECCAIRS (European Co-ordination centre for Accident and Incident Reporting Systems). Sistem ini menyediakan standar kecelakaan dan pengumpulan data, tampilan, pertukaran dan tool analisis data tersebut. Database ini kompatibel dengan sistem ICAO ADREP dan mendukung tampilan informasi dalam berbagai format. Beberapa negara non-Eropa telah memutuskan untuk mengimplementasikan ECCAIRS guna dikarenakan keuntungan yang ada dalam klasifikasi taksonomi.

Di tahun 2007, EASA mulai mengumpulkan data kecelakaan pesawat yang beroperasi di Eropa, dengan MTOW dibawah 2.250 kg.

Dasar hukum pengumpulan dan penyebaran informasi terkait kejadian keselamatan dipayungi oleh aturan-aturan berikut

·         Commission Directive (2003/42/EC) mengenai pelaporan kejadian di penerbangan sipil;

·         Commission Regulation (EC) No 1330/2007 menjadi dasar aturan-aturan implementasi penyebarluasan informasi kejadian keselamatan penerbangan sipil;

·         Commission Regulation (EC) No 1321/2007 menjadi dasar aturan-aturan implementasi integrasi sistem penyimpangan informasi kejadian keselamatan penerbangan sipil;

·         Regulation EC No 216/2008 dalam pembangunan European Aviation Safety Agency.

Thu, 12.02.2015. / 05:49:29

Update Terbaru