Bagaimana Cara Melapor?

Bagaimana Cara Melapor

Untuk Menyampaikan Laporan Anda bisa mengunjungi website kami di http://ssp.hubud.dephub.go.id klik pada menu Laporan Sukarela, dan isi form yang tersedia.
 

Hal- hal yang tidak perlu dilaporkan :

  1. Kegiatan yang illegal
  2. Keluhan Customer Service, dan
  3. Kondisi yang tidak diinginkan yang tidak mempengaruhi Keselamatan Penerbangan. Pelapor juga diingatkan bahwa adalah suatu pelanggaran jika secara sengaja memberikan bukti palsu atau menyesatkan. Fokusnya harus terhadap keselamatan penerbangan yang teridentifikasi secara nyata.

laporan

Untuk dapat menggunakan dan memanfaatkan sistem Voluntary Confidential Report atau Laporan Sukerela ini maka anda diharapkan untuk terlebih dahulu mengisi indentitas pribadi anda melalui formulir isian yang sudah disiapkan. Setelah anda mengisi formulir indentitas pribadi dan menuliskan laporan sukarela atau laporan pengaduan, maka selanjutnya sistem secara otomatis akan mengirim "Kode" melalui email anda. Dengan kode yang telah dikirim melalui email nantinya anda dapat menggunakan kode ini untuk melihat dan mengetahui apakah laporan sukarela atau laporan pengaduan anda telah ditindaklanjuti dan mendapat tanggapan atau belum.

Untuk melakukan registrasi voluntary melalui Short Messaging Service - ketik REG#nama#alamat 

kirim ke : 0811-99999-20

Untuk mengirim pesan voluntary melalui Short Messaging Service - ketik AIRPORT#pesan ATAU AIRLINE#pesan ATAU HUBUD#pesan 

kirim ke : 0811-99999-20

atau Silahkan ke menu laporan sukarela untuk lebih detailnya.

Thu, 01.01.2015. / 07:00:00

Update Terbaru