Apa itu SSP?

Sistem Informasi Manajemen Keselamatan Penerbangan

Dalam rangka menjalankan sistem manajemen keselamatan penerbangan nasional  dan Sebagai salah satu upaya untuk mengelola laporan dan hasil pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kantor Program Keselamatan Penerbangan Nasional terhadap pelaksanaan keselamatan penerbangan yang dilaksanakan oleh Industri Penerbangan di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara melaksanakan Kegiatan Sosialisasi SSP (State Safety Program) yang dilaksanakan pada tanggal 7, 11 dan 13 Februari 2013 yang bertempat di Hotel Mercure, Jakarta dengan mengundang seluruh Otoritas Bandar Udara, Service Provider, Operator Penerbangan, Bengkel Pesawat Udara dan Sekolah Penerbangan.

Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah membentuk Program Keselamatan Penerbangan Nasional atau State Safety Programe (SSP) yang memiliki fungsi untuk mengidentifikasi dan menangani setiap permasalahan yang mucul dalam dunia Penerbangan nasional. Program Keselamatan Penerbangan Nasional secara rinci dijelasakan dalam KM No 8 Tahun 2010 tentang PROGRAM KESELAMATAN PENERBANGAN NASIONAL.

Berikut adalah tampilan Aplikasi SSP Login

aplikasi ssp

 

Kegiatan yang bertujuan untuk mengelola laporan dan hasil pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kantor Program Keselamatan Penerbangan Nasional terhadap pelaksanaan keselamatan penerbangan yang dilaksanakan oleh Industri Penerbangan di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dalam konteks implementasi UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2010 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional. Adapun alamat dari portal Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional (SDKPN) adalah http://ssp.hubud.dephub.go.id/.

Thu, 01.01.2015. / 07:00:00

Update Terbaru